PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62
Pasal 71
(1) Pemblokiran anggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68 ayat (1) huruf c, dilakukan terhadap alokasi
anggaran yang:
- belum memiliki dasar hukum pengalokasiannya;
- belum memiliki naskah perjanjian PLN, PDN, atau Hibah dan nomor register;
- masih terpusat dan belum didistribusikan ke Satker daerah;
- Informasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada
Pasal 8 ayat (1) huruf c dalam RKA-K/L belum
lengkap;
- masih memerlukan hasil reviu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- belum mendapatkan persetujuan komisi terkait di Dewan Perwakilan Rakyat;
- belum memiliki RBA untuk Satker BLU;
- belum memiliki rencana kebutuhan barang milik negara hasil penelaahan dalam hal usulan anggaran berkaitan dengan pengadaan barang milik negara yang menjadi objek perencanaan kebutuhan barang milik negara dan/atau pemeliharaan barang milik negara sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan kebutuhan barang milik negara dan/atau pemeliharaan barang milik negara; dan/atau
- tidak dilengkapi data dan/atau dokumen pendukung terkait yang diperlukan.
(2) Pemblokiran anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk untuk menindaklanjuti kebijakan Penyesuaian Belanja Negara dan kebijakan Pemerintah lainnya.
- Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
