PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62
Pasal 69
Perubahan informasi Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf a, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- perubahan yang berkaitan dengan rumusan Keluaran, indikator, jenis, volume, dan satuan Keluaran, dapat dilakukan dengan ketentuan:
- telah disepakati dalam proses penelaahan;
- tidak mengubah Keluaran prioritas nasional;
- relevan dengan Kegiatan dan indikator Kinerja Kegiatan yang ditetapkan;
- adanya perubahan tugas dan fungsi pada unit yang bersangkutan;
- menyesuaikan dengan kebijakan penganggaran yang ditetapkan pada tahun berkenaan; dan/atau
- adanya tambahan penugasan; dan
- perubahan yang berkaitan dengan rumusan di luar Keluaran seperti sasaran strategis, Program, sasaran Program, indikator Kinerja Program, Kegiatan, sasaran Kegiatan, dan indikator Kinerja Kegiatan, dapat dilakukan dengan ketentuan telah disepakati dalam proses penelaahan RKA-K/L, telah tertuang dalam perubahan Renja K/L, dan merupakan akibat dari:
adanya reorganisasi yang mengakibatkan perubahan tugas dan fungsi serta struktur organisasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
perubahan yang diusulkan telah disepakati dalam trilateral meeting baik yang dilakukan bersamaan dengan penelaahan RKA-K/L atau trilateral meeting yang dilaksanakan terpisah;
menyesuaikan dengan kebijakan penganggaran yang ditetapkan pada tahun berkenaan; dan/atau
telah mendapat persetujuan komisi terkait di Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
