PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62
Pasal 61
(1) Reviu RKA-K/L oleh APIP K/L sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan tujuan memberikan keyakinan terbatas (limited assurance) dan memastikan kepatuhan penerapan kaidah penganggaran.
(2) Reviu RKA-K/L oleh APIP K/L sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), meliputi:
- kelayakan anggaran dikaitkan dengan SBM, SBK, dan SSB yang ditetapkan;
- kepatuhan dalam penerapan kaidah penganggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14;
- kepatuhan mencantumkan penandaan anggaran sesuai dengan kategori pada semua Keluaran yang dihasilkan;
- kelengkapan dokumen pendukung RKA-K/L berupa RKA Satker, kerangka acuan kerja, rincian anggaran biaya, dan dokumen pendukung terkait lainnya;
- kelayakan dan kesesuaian rincian anggaran yang digunakan untuk mendanai Kegiatan dan Keluaran baru dan/atau rincian anggaran Angka Dasar yang mengalami perubahan; dan
- memastikan pelaksanaan/pengalokasian tematik tertentu sesuai penugasan.
(3) Hasil reviu RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), disampaikan kepada:
- unit eselon I yang memiliki alokasi anggaran dan sebagai penanggung jawab Program, untuk dilakukan perbaikan atau penyesuaian jika diperlukan; dan
- Sekretariat Jenderal/Sekretariat Utama/ Sekretariat c.q. Biro Perencanaan/Unit Perencanaan Kementerian/Lembaga.
- Ketentuan huruf b Pasal 69 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
