Pasal 58
(1) RKA-K/L disusun berdasarkan RKP, Renja K/L, Pagu
Anggaran K/L, dan Standar Biaya.
(2) Penyusunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), memperhatikan rancangan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57.
(3) RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disusun sesuai dengan muatan dalam format RKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan rincian alokasi berdasarkan:
- Angka Dasar; dan
- Kegiatan dan Keluaran baru.
(4) Dalam hal terdapat perubahan Angka Dasar
dan/atau usulan Kegiatan dan Keluaran baru yang termuat dalam RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengalokasian anggarannya harus dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa kerangka acuan kerja, rincian anggaran biaya, dan dokumen terkait lainnya.
(5) Penyusunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), disertai Prakiraan Maju 3 (tiga) tahun ke depan yang mengacu pada KAJM.
(6) Penyusunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), juga mempertimbangkan rencana kebutuhan barang milik negara hasil penelaahan dalam hal usulan anggaran berkaitan dengan pengadaan barang milik negara yang menjadi objek perencanaan kebutuhan barang milik negara dan/atau pemeliharaan barang milik negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan kebutuhan barang milik negara dan/atau pemeliharaan barang milik negara.
(7) Pedoman umum, tata cara mengenai penyusunan
RKA- K/L, dan standardisasi penggunaan KRO tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Dalam hal terdapat perubahan atas standardisasi
penggunaan KRO sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ditetapkan Pedoman Penyusunan dan Pemanfaatan KRO dan RO Dalam Perencanaan dan
Penganggaran oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 61 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
