Pasal 40
(1) Pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan Bantuan
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf j angka 2, dilaksanakan dengan memenuhi syarat:
- tercantum dalam RKP;
- diamanatkan dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan/atau peraturan presiden; dan/atau
- mendapat penugasan Presiden.
(2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diberikan dalam bentuk:
- uang;
- barang; dan/atau
- jasa.
(3) Bantuan Pemerintah, diberikan kepada:
- perseorangan non-Pegawai ASN, non-prajurit TNI, dan/atau non-anggota POLRI, kecuali diatur tersendiri dalam ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
- Lembaga pemerintah/nonpemerintah. (3a) Peruntukan anggaran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pemberian penghargaan;
- beasiswa;
- tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya;
- bantuan operasional;
- bantuan sarana/prasarana;
- bantuan rehabilitasi/Pembangunan gedung/ bangunan; dan
- bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA. (3b) Bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf g dialokasikan untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat atau
penugasan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan Bantuan
Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan akun peruntukannya.
(5) Pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah berupa
barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang akan diserahkan kepada masyarakat atau Pemerintah Daerah dan berbasis proposal, dilengkapi dengan surat pernyataan pejabat eselon I yang menyatakan bahwa alokasi tersebut telah berdasarkan proposal yang diterima.
- Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 58 diubah, sehingga
