PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62
Pasal 38
Pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan
tidak dapat dilakukan dalam hal pelaksanaan kegiatan sejenis pada tahun anggaran sebelumnya, organisasi perangkat daerah penerima dana dimaksud:
- tidak memenuhi target kinerja pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan;
- tidak menyampaikan laporan keuangan dan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- melakukan penyimpangan sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal Kementerian/Lembaga yang bersangkutan atau aparat pemeriksa fungsional lainnya; dan/atau
- tidak bersedia menerima hibah terhadap barang milik negara yang disetujui untuk diterima.
- Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 40 diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b), sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
