PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62
Pasal 6
(1) Satker melaksanakan Kegiatan
Kementerian/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
(2) Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- merupakan bagian dari struktur organisasi Kementerian/Lembaga yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;
- diberikan penugasan dan tanggung jawab untuk mengelola Kegiatan dan alokasi anggaran untuk Kegiatan;
- memiliki unit yang melaksanakan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan akuntansi, yang ditetapkan dalam struktur organisasi dan tata kerja; dan
- memenuhi ketentuan karakteristik dan lokasi Satker sebagai berikut:
- lokasi Satker yang bersangkutan berada pada provinsi/kabupaten/kota yang berbeda dengan unit eselon I/setara dalam hal karakteristik tugas/kegiatan yang ditangani bersifat sama dengan unit eselon I/setara; atau
- lokasi Satker yang bersangkutan dapat berada pada provinsi/kabupaten/kota yang sama dengan unit eselon I/setara dalam hal karakteristik tugas/kegiatan yang ditangani bersifat spesifik dan berbeda dengan unit eselon I/setara.
(3) Pembentukan Satker baru dapat diusulkan dengan
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal Satker baru yang diusulkan merupakan
Satker dengan jenis/karakteristik tertentu atau mendapatkan penugasan khusus dari PA/KPA unit eselon I Satker yang bersangkutan, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d;
- adanya penetapan Satker oleh Menteri/Pimpinan Lembaga; dan
- mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan sesuai jenis/karakteristik Satker tersebut.
- Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
