Pasal 5
(1) Bagian Anggaran diberikan kepada:
- Kementerian yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden; dan
- Lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden, yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Pimpinan Lembaga bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden;
- memiliki entitas/unit yang melaksanakan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan akuntansi dalam struktur organisasi yang ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;
- bukan lembaga ad hoc;
- Pimpinan Lembaga/Sekretaris Lembaga telah ditetapkan sebagai PA yang mendapat kuasa dari Presiden untuk mengelola keuangan negara dari Lembaga yang dipimpinnya; dan
- mendapatkan rekomendasi persetujuan dari Direktorat Anggaran Bidang.
(2) Rekomendasi persetujuan dari Direktorat Anggaran
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 5, diberikan berdasarkan usulan yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama atas nama Pimpinan Lembaga, dengan mempertimbangkan:
- pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf b angka 1 sampai dengan angka 4;
- efisiensi alokasi anggaran yang dikelola;
- rancangan informasi Kinerja yang diusulkan; dan
- capaian Kinerja anggaran Satker tersebut dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir memiliki nilai sangat baik, dalam hal Bagian Anggaran yang diusulkan merupakan Satker pada Kementerian/Lembaga.
(3) Berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Direktur Anggaran Bidang atas nama Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan persetujuan/penolakan atas usulan permohonan Bagian Anggaran kepada Lembaga yang mengajukan permohonan Bagian Anggaran.
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b belum terpenuhi, maka Lembaga yang mengajukan permohonan Bagian Anggaran dapat menjadi Satker pada Kementerian yang relevan.
- Ketentuan ayat (2) huruf a dan huruf b serta ayat (4) huruf c Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
