PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62
Pasal 10
(1) Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) huruf c angka 2 mengacu pada:
- daftar Program yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk penyusunan RKA K/L sebagaimana tertuang dalam Renja K/L; dan
- Program Kementerian/Lembaga yang relevan dengan Kegiatan/Keluaran dari Satker BUN untuk penyusunan RKA-BUN.
(2) Dalam hal tidak terdapat Program
Kementerian/Lembaga yang relevan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, penyusunan RKA- BUN menggunakan Program tersendiri sesuai dengan fungsi Menteri Keuangan selaku BUN.
(3) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, dapat bersifat lintas antarsubbagian anggaran dalam BA BUN atau lintas antar BA BUN dengan BA K/L.
- Ketentuan ayat (1) huruf a, huruf d, dan huruf f serta ayat (3) Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
