PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62
Pasal 16
(1) Pemenuhan alokasi dasar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf b, paling sedikit untuk:
- kebutuhan anggaran untuk biaya operasional Satker yang mendasar, berupa:
- pembayaran gaji dan tunjangan;
- operasional dan pemeliharaan kantor; dan
- operasional dan pemeliharaan sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi;
- penyediaan dana untuk pelaksanaan pelayanan publik;
- kebutuhan dana pendamping untuk kegiatan yang anggarannya bersumber dari pinjaman dan/atau Hibah;
- kebutuhan anggaran untuk Kegiatan atau Keluaran berlanjut, penyelesaian pekerjaan tahun- tahun sebelumnya, dan penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga;
- penyediaan dana untuk penyelesaian Tunggakan; dan/atau
- penyediaan dana untuk program prioritas nasional/kegiatan prioritas/proyek prioritas/proyek prioritas strategis (major project).
(2) Penyediaan dana untuk penyelesaian Tunggakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilaksanakan dengan ketentuan:
- untuk jumlah Tunggakan per tagihan dengan nilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), harus dilampiri surat pernyataan dari KPA;
- untuk jumlah Tunggakan per tagihan di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), harus dilampiri hasil reviu dari APIP K/L; dan/atau
- untuk jumlah Tunggakan per tagihan di atas Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), harus dilampiri hasil reviu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(3) Dalam hal Tunggakan sebagaimana dimaksud
dimaksud pada ayat (2) sudah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, hasil audit tersebut digunakan sebagai dokumen pendukung pengganti surat pernyataan dari KPA atau pengganti hasil reviu dari APIP K/L atau reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
