PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62
Pasal 18
Pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang didanai dari sumber dana tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 huruf d, merupakan pengalokasian anggaran
yang bersumber dari:
- PLN;
- PDN;
- Hibah;
- SBSN; dan/atau
- PNBP.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
