Pasal 19
(1) Pengalokasian anggaran untuk kegiatan/proyek yang
bersumber dari PLN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 huruf a, mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah.
(2) Kegiatan/proyek yang bersumber dari PLN dilakukan
berdasarkan perjanjian PLN yang:
- telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dengan lender (on-going);
- direncanakan akan dinegosiasikan pada tahun berjalan; atau
- belum ditandatangani dan/atau belum dapat dipastikan akan ditandatangani sebelum tahun berjalan yang direncanakan dimulai (pipe line), dalam rangka penanggulangan bencana alam.
(3) Dalam rangka pengalokasian anggaran untuk
kegiatan/proyek yang bersumber dari PLN,
Kementerian/Lembaga mengalokasikan RMP dan/atau local cost sesuai ketentuan yang termuat dalam naskah perjanjian PLN, minutes of negotiation, atau dokumen perencanaan pinjaman lainnya.
(4) Pengalokasian anggaran untuk kegiatan/proyek yang
bersumber dari PLN dan pengalokasian RMP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- mencantumkan akun belanja atas transaksi berdasarkan naskah perjanjian PLN sesuai dengan kategori pembiayaan yang diperbolehkan oleh lender;
- mencantumkan kode kantor bayar sebagai berikut:
- kode KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah
(140) untuk transaksi PLN dalam valuta
asing dan tata cara penarikannya menggunakan mekanisme pembayaran langsung (direct payment) dan letter of credit; dan/atau
- kode KPPN sesuai dengan lokasi kegiatan dimana proyek yang bersumber dari PLN dilaksanakan dan tata cara penarikannya menggunakan mekanisme rekening khusus;
- mencantumkan sumber dana sesuai dengan naskah perjanjian PLN;
- mencantumkan tata cara penarikan PLN sesuai dengan naskah perjanjian PLN atau dokumen lain yang telah disetujui oleh lender;
- mencantumkan kode register PLN yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
- mencantumkan persentase/porsi pembiayaan yang dibiayai oleh lender sesuai dengan naskah perjanjian PLN atau dokumen lain yang telah disetujui oleh lender; dan
- mencantumkan cara menghitung besaran porsi PLN yang dibiayai oleh lender dengan mengacu pada buku petunjuk pengadaan barang jasa (procurement guidelines) masing-masing lender dan ketentuan perpajakan dan bea masuk yang berlaku.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 25 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut:
