PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62
Pasal 25
(1) Penggunaan alokasi anggaran yang bersumber dari
PNBP Satker BLU sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) huruf c, untuk Satker BLU yang
mengelola:
- dana kerjasama pembangunan internasional, dilakukan untuk pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing; atau
- dana bersama penanggulangan bencana, dilakukan untuk pembayaran premi asuransi barang milik negara Kementerian/Lembaga dan penyaluran klaim asuransi kepada Kementerian/Lembaga peserta program asuransi bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dialokasikan pada sub BA BUN Hibah.
(3) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dialokasikan pada BA K/L dan/atau BA BUN sebagai rupiah murni yang telah ditentukan peruntukannya.
- Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 27 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga berbunyi sebagai berikut:
