PMK
TATA CARA PENYALURAN HIBAH KEPADA DAERAH
Pasal 6
Pemimpin PPA BUN pengelola TKD, KPA BUN pengelola dana transfer khusus, koordinator KPA BUN penyaluran TKD dan KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak bertanggung jawab secara formal dan materiil atas penggunaan dana Hibah oleh Pemerintah Daerah.
