Pasal 7
( 1) Penyaluran Hibah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme APBN dan APBD.
(2) Penyaluran Hibah yang bersumber dari penerimaan
dalam negeri dilaksanakan melalui tata cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
(3) Penyaluran Hibah yang bersumber dari PLN dan/atau
HLN dilaksanakan melalui:
- pembayaran langsung; dan/ atau
- rekening khusus.
(4) Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan (3) dapat dilakukan secara sekaligus atau
bertahap sesuai dengan capaian kinerja.
(5) Pemerintah Daerah harus menyediakan dana
pendamping dan/ atau kewajiban lain sepanjang dipersyaratkan dalam PHD/PPH.
(6) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat
menyediakan dana pendamping dan/ atau kewajiban lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penyaluran dana Hibah tidak dilakukan.
(7) Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan Aplikasi OM-SPAN.
