PMK
TATA CARA PENYALURAN HIBAH KEPADA DAERAH
Pasal 5
(1) Dalam rangka penyaluran dana Hibah, KPA BUN
pengelola dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tug as dan fungsi:
- menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja BUN untuk Hibah beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;
- menyampaikan rencana kerja dan anggaran satuan kerja BUN untuk Hibah beserta dokumen pendukung kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu;
- menandatangani rencana kerja dan anggaran satuan kerja BUN untuk Hibah yang sudah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya ke pemimpin PPA BUN pengelola TKD;
jdih.kemenkeu.go.id
- menyusun DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk Hibah dan perubahannya berdasarkan daftar hasil penelaahan rencana kerja dan anggaran satuan kerja BUN untuk Hibah dan perubahannya;
- menyusun dan menyampaikan rekomendasi penyaluran Hibah, pengenaan sanksi pemotongan, penundaan, penghentian penyaluran dan/ a tau penyaluran kembali Hibah kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus; dan
- menyusun dan menyampaikan dokumen syarat penyaluran sebagai lampiran rekomendasi penyaluran Hibah kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus.
(2) Koordinator KPA BUN penyaluran TKD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi:
- menyampaikan laporan realisasi penyaluran Hibah kepada PPA BUN pengelola TKD melalui Aplikasi OM-SPAN;
- menyusun proyeksi penyaluran Hibah sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melalui aplikasi cash planning information network; dan
- menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN pengelola TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) KPA BUN penyaluran dana transfer khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
- menetapkan pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan SPM;
- melakukan verifikasi atas rekomendasi permintaan penyaluran Hibah;
- melaksanakan penyaluran dan/ a tau penyaluran kembali Hi bah berdasarkan rekomendasi penyaluran yang diterbitkan oleh KPA BUN pengelola dana transfer khusus untuk Hibah;
- menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran Hibah kepada PPA BUN pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD;
- melakukan pengisian dan menyampaikan capaian kinerja penyaluran Hibah melalui aplikasi sistem monitoring dan evaluasi kinerja terpadu bendahara umum negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran Hibah sampai dengan akhir tahun kepada koordinator KPA BUN penyaluran TKD;
jdih.kemenkeu.go.id
- menyusun rencana penarikan dana Hibah; dan
- melakukan penatausahaan dokumen yang berkaitan dengan penyaluran Hi bah.
