Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANIDitandatangani INDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 106 TAHUN 2024
TENTANG
BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN
TARIF SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN
ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SEWA
SATUAN RUMAH SUSUN YANG BERLAKU PADA
KEMENTERIAN KEUANGAN
FORMULA PENGHITUNGAN BIAYA OPERASIONAL DAN
BIAYA PEMELIHARAAN SERTA CONTOH PENGHITUNGAN TARIF SEWA
SATUAN RUMAH SUSUN
A. FORMULA PENGHITUNGAN BIAYA OPERASIONAL DAN BIAYA
PEMELIHARAAN
- Formula penghitungan Biaya Operasional per bulan terdiri atas:
Biaya Operasional per bulan = gaji pegawai + administrasi pengelola + listrik, air, telepon + Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) per bulan + asuransi bangunan per bulan + sewa tanah Barang Milik Negara (BMN) per bulan + biaya lainnya
Keterangan:
- Gaji pegawai, administrasi pengelola, listrik, air, telepon, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dihitung berdasarkan realisasi tahun yang lalu.
- Penghitungan asuransi bangunan, sewa tanah Barang Milik Negara (BMN), dan biaya lainnya dihitung berdasarkan estimasi tahun berjalan.
- Biaya lainnya disesuaikan dengan kebutuhan operasional bangunan, antara lain biaya langganan internet.
- Formula penghitungan Biaya Pemeliharaan per bulan terdiri atas:
Keterangan: Biaya Pemeliharaan dalam rumus ditetapkan paling banyak 2% (dua persen) dari harga standar per m2 tertinggi tahun berjalan.
Atau
Keterangan: Biaya Pemeliharaan dalam rumus ditetapkan paling banyak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar biaya pemeliharaan pada tahun berjalan.
B. CONTOH PENGHITUNGAN TARIF SEWA SATUAN RUMAH SUSUN
Data Rumah Susun 3 Lantai (Tahun Pembangunan 2023)
No. Uraian Jumlah
- Lokasi Kota Jayapura
- Jumlah tower 1 tower
- Jumlah lantai 3 lantai
- Jumlah unit per tipe Tipe E : 44 unit
- Luas bangunan 2.771 m2
- Biaya konstruksi Rp37.300.000.000,-
- Faktor penyesuai sewa 50%
Biaya Operasional
No Struktur Jumlah Biaya Total
- Gaji pegawai
Pekerja 8 Rp3.884.550,- Rp31.076.400,- cleaning service
Pekerja 2 Rp3.884.550,- Rp7.769.100,- teknisi
Pekerja 4 Rp4.273.460,- Rp17.093.840,- keamanan
Administrasi 1 Rp2.000.000,- Rp2.000.000,- pengelola
Listrik 1 Rp5.000.000,- Rp5.000.000,-
Pajak Bumi dan - Rp. - Disesuaikan dengan Bangunan (PBB) kondisi riil lapangan
Asuransi - Rp. - Disesuaikan dengan bangunan kondisi riil lapangan
Sewa tanah - Rp. - Disesuaikan dengan Barang Milik kondisi riil lapangan Negara (BMN)
Biaya lainnya terkait operasional
- Pengangkutan 1 Rp2.000.000,- Rp2.000.000,- sampah
- Biaya 1 Rp7.000.000,- Rp7.000.000,- Operasional lainnya TOTAL - - Rp71.939.340,- *) Disesuaikan dengan kebutuhan nyata pada lokasi rumah susun
Biaya Pemeliharaan
No Struktur Jumlah Biaya per Tahun Biaya per Bulan
- Biaya 1 Rp378.889.200,- Rp31.574.100,- Pemeliharaan maksimal sebulan berdasarkan
2% * Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) * Luas total bangunan TOTAL - - Rp31.574.100,-
Total Biaya Pengelolaan
No Struktur Total Unit Jumlah
- Biaya Rp71.939.340,- 44 Rp1.634.985,- Operasional
- Biaya Rp31.574.100,- 44 Rp717.593,- Pemeliharaan Biaya pengelolaan Rp103.513.440,- Rp2.352.578,-
Penentuan Struktur Tarif Sewa
Dipilih salah satu antara biaya operasional atau biaya pemeliharaan dengan nominal terendah untuk dijadikan dasar perhitungan Tarif Sewa Sarusun, sehingga didapatkan perhitungan sebagai berikut:
Tarif Sewa Sarusun per Bulan Faktor Keterangan Penyesuai Sewa Biaya Pemeliharaan Penggunaan Biaya x 50% Rp717.593,- Pemeliharaan untuk Tarif Sewa Sarusun sebesar Rp358.797,- menjadi Tarif Sewa karena dibulatkan menjadi Rp360.000,- memiliki jumlah lebih rendah dibandingkan Biaya Operasional.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
