PMK
PENYELENGGARAAN BUKU REKENING BARANG KENA CUKAJ
Pasal 3
Pejabat Bea dan Cukai wajib menyelenggarakan Buku Rekening Kredit untuk:
- setiap Pengusaha Pabrik yang mendapatkan kemudahan pembayaran berkala;
- setiap Pengusaha Pabrik yang mendapatkan penundaan pembayaran cukai; atau
- setiap Importir Barang Kena Cukai yang mendapatkan penundaan pembayaran cukai.
