PMK
PENYELENGGARAAN BUKU REKENING BARANG KENA CUKAJ
Pasal 2
( 1) Pejabat Bea dan Cukai wajib menyelenggarakan Buku Rekening Barang Kena Cukai untuk: a . setiap Pengusaha Pabrik Etil Alkohol, untuk Etil Alkohol yang masih terutang cukai dan berada di pabrik;
- setiap Pengusaha Tempat Penyimpanan, untuk Etil Alkohol yang masih terutang cukai dan berada di tempat penyimpanan; atau
- setiap Pengusaha Pabrik MMEA, untuk MMEA yang masih terutang cukai dan berada di pabrik serta pelunasan cukainya dengan cara pembayaran.
(2) Etil Alkohol yang masih terutang cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan Etil Alkohol hasil pengukuran volume yang telah . dikonversi pada suhu 20° C (dua puluh derajat Celsius).
