PMK
TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK
Pasal 4
(1) Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan Surat
Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang
disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
(2) Tata cara pengisian Surat Setoran Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
