PMK
TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK
Pasal 5
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaporkan ke Kantor
Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak
dikukuhkan.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan melampirkan lembar ketiga Surat
Setoran Pajak atau fotokopi sarana administrasi lain
yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak pada Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa
Pajak saat anode slime:
- tidak digunakan untuk menghasilkan emas batangan;
dan/atau
- dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian
atau seluruhnya.
