Pasal 3
(1) Terhadap Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut
atas perolehan anode slime, wajib dibayar oleh
Pengusaha Kena Pajak yang meneri:r:q.a fasilitas dalam
hal anode slime tersebut:
- tidak digunakan untuk menghasilkan emas batangan;
dan/atau
- dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian
atau seluruhnya.
(2) Besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal anode
slime:
- setelah diproses lebih lanjut tidak menghasilkan emas
batangan, dihitung sebesar seluruh Pajak
Pertambahan Nilai tidak dipungut; atau
- dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian
atau seluruhnya, dihitung sebesar prosentase Pajak
Pertambahan Nilai tidak dipungut yang
dipindahtangankan.
(3) Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetorkan
ke kas negara paling lama dalam jangka waktu 1 (satu)
bulan sejak anode slime tersebut:
- tidak digunakan untuk menghasilkan emas batangan;
dan/atau
- dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian
atau seluruhnya.
(4) Dalam hal kewajiban pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, Direktur
Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar ditambah dengan sanksi administrasi
berupa bunga sesuai ketentuan peraturan perundang
undangan perpajakan.
(5) Dalam hal pembayaran dilakukan setelah lewat jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan kepada
Wajib Pajak belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan
Surat Tagihan Pajak untuk menagih sanksi administrasi
berupa bunga sesuai ketentuan peraturan perundang
undangan perpajakan.
(6) Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat
dikreditkan.
