Pasal 1
(1) Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang
bersifat strategis berupa anode slime kepada Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang
pengolahan anode slime menjadi emas batangan,
diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan
Nilai.
(2) Anode slime sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
lumpur anoda sebagai produk samping atau sisa hasil
pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga,
dengan tujuan akan diproses lebih lanjut untuk
menghasilkan produk utama berupa emas batangan.
Pasal2
( 1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
anode slime sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
( 1) wajib membuat Faktur Pajak sesua1 dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diberikan cap atau diberikan keterangan "PPN TIDAK
2015".
