PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 3
( 1) Barang berdasarkan Bukti Permulaan yang diduga terkait dengan tindakan Terorisme berupa bahan potensial meliputi:
- barang berbahaya yang berpotensi digunakan untuk tindak pidana Terorisme;
- senjata api dan bagian dari senjata api;
- bahan berbahaya, bahan peledak, dan selulosa nitrat (nitrocelulose); dan/ atau
- barang lain yang berdasarkan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) diduga terkait dengan tindakan Terorisme.
jdih.kemenkeu.go.id
(la) Rineian jenis barang sebagaimana dimaksud pada. ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2) Barang berdasarkan Bukti Permulaan yang diduga
terkait dengan Kejahatan Lintas Negara meliputi:
- barang yang diduga melanggar hak eksklusif yang diberikan oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan atas hak kekayaan intelektual;
- uang tunai, dalam mata uang Rupiah dan/ atau uang dalam mata uang asing;
- instrumen pembayaran lainnya, seperti bilyet giro, atau warkat atas bawa berupa eek, eek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito;
- Narkotika;
- Psikotropika;
- Prekursor Narkotika;
- barang yang terkait dengan kejahatan kehutanan dan lingkungan hidup;
- barang yang terkait dengan kejahatan benda eagar budaya; dan/ a tau
- barang lain yang berdasarkan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) diduga terkait dengan tindakan Kejahatan Lintas Negara.
(3) Rincian jenis barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) mengaeu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 5 diubah dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
