Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan a tau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/ a tau menimbulkan kerusakan. atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.
jdih.kemenkeu.go.id
Kejahatan Lintas Negara adalah kejahatan yang terjadi di 2 (dua) negara atau lebih serta melampaui batas teritorial 1 (satu) negara atau lebih yang pelakunya atau korbannya merupakan warga negara di negara yang berbeda dengan motivasi untuk memperoleh manfaat keuangan atau materiil lainnya.
Bukti Permulaan adalah data dan/ atau informasi mengenai keadaan, perbuatan dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan atau benda dalam lingkup kewenangan administratif yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan tindakan Terorisme dan/ a tau Kejahatan Lintas Negara. 3a. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 3b. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat DJBC adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan. ke dalam golongan-golongan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 2 diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal2
(1) Pejabat Bea dan Cukai yang memiliki tugas dan
fungsi di bidang pengawasan berwenang melakukan penindakan atas barang yang berdasarkan Bukti. Permulaan diduga terkait dengan tindakan Terorisme dan/ atau Kejahatan Lintas Negara.
(2) Kejahatan Lintas Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- kejahatan di bidang pencucian uang;
- kejahatan di bidang pendanaan Terorisme;
jdih.kemenkeu.go.id
- kejahatan di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Narkotika;
- kejahatan di bidang hak kekayaan intelektual;
- kejahatan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
- kejahatan di bidang benda cagar budaya; dan/atau
- kejahatan lain yang menurut peraturan perundang-undangan digolongkan ke dalam Kejahatan Lintas Negara.
(3) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut;
- pemeriksaan terhadap barang, bangunan atau tempat lain, surat atau dokumen yang berkaitan dengan barang, atau terhadap orang;
- penegahan terhadap barang dan sarana pengangkut; dan/atau
- penguncian, penyegelan, dan/ atau pelekatan tanda pengaman yang diperlukan terhadap barang maupun sarana pengangkut.
(4) Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- informasi intelijen yang berasal dari kementerian/lembaga yang membidangi urusan penanggulangan Terorisme dan/ atau Kejahatan Lintas Negara; dan/ atau
- hasil pengolahan informasi yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai secara mandiri.
(5) Dalam hal Bukti Permulaan merupakan hasil
pengolahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Pejabat Bea dan Cukai dapat. me min ta konfirmasi kepada kemen terian / lembaga yang berwenang.
(6) Pengolahan informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf b dapat dilakukan melalui sistem pengawasan.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (la), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
