Pasal 5
(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengelolaan
informasi atas Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
(2) Pengelolaan informasi atas Bukti Permulaan.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pengumpulan dan penilaian data atau informasi;
- analisis data atau informasi;
- pendistribusian data atau informasi; dan
- evaluasi dan pemutakhiran data atau informasi.
(3) Pejabat Bea dan Cukai dapat menindaklanjuti hasil
pengelolaan informasi atas Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menerbitkan produk intelijen dalam rangka penelitian atau penindakan.
(4) Dihapus.
- Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2021 tentang Penindakan atas Barang yang Diduga terkait dengan Tindakan Terorisme dan/ a tau Kejahatan Lintas Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 739) dihapus.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
jdih.kemenkeu.go.id
