PMK
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN
Pasal 8
BAB 5 — PERMINTAAN LAPORAN KEUANGAN
(1) Untuk kepentingan pelayanan, pemberian fasilitas
kepabeanan dan/atau cukai, dan pengawasan termasuk kegiatan audit kepabeanan dan/atau cukai, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) kepada Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Permintaan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penyampaian Surat permintaan Laporan Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan:
- secara langsung;
- melalui jasa pengiriman;
- melalui media elektronik; dan/atau
- melalui sistem komputer pelayanan.
