PMK
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN
Pasal 9
BAB 5 — PERMINTAAN LAPORAN KEUANGAN
(1) Terhadap permintaan Laporan Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menyerahkan Laporan Keuangan.
(2) Penyerahan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan:
- secara langsung;
- melalui jasa pengiriman;
- melalui media elektronik; dan/atau
- melalui sistem komputer pelayanan.
(3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diserahkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengiriman Surat permintaan Laporan Keuangan.
(4) Tanggal pengiriman Surat permintaan Laporan Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan tanggal bukti pengiriman Surat permintaan Laporan Keuangan yang diserahkan secara langsung, melalui jasa pengiriman, atau media elektronik.
