PMK
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN
Pasal 7
BAB 5 — PERMINTAAN LAPORAN KEUANGAN
(1) Direktur yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di
bidang audit kepabeanan dan cukai atas nama Direktur Jenderal berdasarkan manajemen risiko dapat meminta informasi terkait Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) kepada unit dan/atau instansi teknis terkait atau platform informasi lain.
(2) Permintaan informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
