PMK
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN
Pasal 6
BAB 4 — TATA CARA MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN
Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang tidak menyelenggarakan Pembukuan dan/atau tidak memenuhi tata cara Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
