PMK
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN
Pasal 5
BAB 4 — TATA CARA MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN
(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
diikhtisarkan ke dalam Laporan Keuangan.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan ketentuan:
- disusun dan disajikan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia;
- disusun dan disajikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
- wajib dibuat di atas kertas atau secara elektronik dan ditandatangani oleh Orang yang berwenang menandatanganinya.
