PMK
PEMBERIAN DUKUNGAN FISKAL MELALUI KERANGKA PENDANAAN DAN
Pasal 5
BAB 2 — PLATFORM TRANSISI ENERGI
Pemanfaatan Platform Transisi Energi untuk proyek PLTU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/ atau huruf b harus memenuhi kriteria:
- PLTU dimiliki oleh PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN (Persero), atau Badan Usaha swasta;
- sesuai dengan peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
- lainnya yang memperhatikan kebijakan dari Menteri.
