PMK
PEMBERIAN DUKUNGAN FISKAL MELALUI KERANGKA PENDANAAN DAN
Pasal 4
BAB 2 — PLATFORM TRANSISI ENERGI
(1) Fasilitas Platform Transisi Energi dimanfaatkan untuk
keperluan:
- proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri le bih cepat;
- proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL diakhiri lebih cepat; dan/ atau
- proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan sebagai pengganti dari:
- proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan/ atau
- proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada huruf b.
(2) Proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat mencakup:
- proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan yang dikembangkan secara bersamaan sebagai bagian dari proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau proyek PLTU yangjangka waktu kontrak PJBL diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
- proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan yang dikembangkan terpisah dengan proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan/atau
- proyek pengembangan jaringan tenaga listrik sebagai bagian dari proyek pembangkit energi terbarukan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan/ atau huruf b.
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b mempertimbangkan kondisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand) listrik.
