PMK
PEMBERIAN DUKUNGAN FISKAL MELALUI KERANGKA PENDANAAN DAN
Pasal 3
BAB 2 — PLATFORM TRANSISI ENERGI
(1) Sumber pendanaan Platform Transisi Energi dapat berasal
dari:
- APBN; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sumber pendanaan yang berasal dari APBN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dukungan fiskal dalam fasilitas Platform Transisi Energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Dukungan fiskal yang diberikan dalam fasilitas Platform
Transisi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan kemampuan keuangan negara.
(4) Sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) huruf b merupakan dana yang diperoleh Manajer Platform berdasarkan:
- Kerja Sama Pendanaan dengan:
- lembaga keuangan internasional; dan/ a tau
- lembaga/badan lainnya, untuk transisi energi dengan memperhatikan ketentuan mengenai pemenuhan kriteria untuk dapat memanfaatkan fasilitas Platform Transisi Energi dan/ atau kegiatan lain yang terkait berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Pendanaan; dan/ atau
- kerja sama lainnya selain dari Kerja Sama Pendanaan.
Bagian Kedua Kriteria Pemanfaatan Platform Transisi Energi
