PMK
PEMBERIAN DUKUNGAN FISKAL MELALUI KERANGKA PENDANAAN DAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
( 1) Dalam rangka percepatan transisi energi di sektor Ketenagalistrikan, pemerintah memberikan dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan
penyelenggaraan ke bij akan transisi energi yang berkeadilan dan terjangkau oleh pemerintah, dengan:
- pengaturan mekanisme pendanaan dan pembiayaan termasuk blended finance, melalui Platform Transisi Energi;
- pemberian dukungan fiskal melalui Platform Transisi Energi; dan
- pengaturan mekanisme yang terkoordinasi dan terintegrasi yang diperlukan untuk pengelolaan Platform Transisi Energi.
Bagian Kesatu Sumber Pendanaan Platform Transisi Energi
