PMK
PEMBERIAN DUKUNGAN FISKAL MELALUI KERANGKA PENDANAAN DAN
Pasal 6
BAB 2 — PLATFORM TRANSISI ENERGI
Pemanfaatan Platform Transisi Energi untuk proyek pengembangan energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan/ atau huruf b harus memenuhi kriteria:
- termasuk dalam rencana usaha penyediaan tenaga listrik, baik yang berlokasi di dalam maupun di luar wilayah usaha PT PLN (Persero);
- memiliki ketersediaan dukungan teknologi yang telah berjalan dan teruji dalam negeri dan luar negeri untuk pengembangan pembangkit energi terbarukan;
- termasuk ke dalam proyek yang dapat dikategorikan sebagai proyek hijau atau proyek kuning berdasarkan dokumen taksonomi hijau Indonesia (Indonesia Green Taxonomy) yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- berkomitmen menerapkan prinsip Environmental, Social, and Corporate Governance (ESG) dalam melaksanakan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik; dan/ atau
- lainnya yang memperhatikan kebijakan dari Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
