Pasal 25
BAB 6 — FASILITAS PLATFORM TRANSISI ENERGI
( 1) Pihak yang dapat mengajukan permohonan fasilitas Platform Transisi Energi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (1) adalah:
- PT PLN (Persero);
- anak perusahaan PT PLN (Persero);
- Badan Usaha pemegang perizinan berusaha kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik;
- pemegang saham Badan U saha pemegang perizinan berusaha kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik;
- penyandang dana (sponsor) Badan Usaha pemegang perizinan berusaha kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik;
- investor; dan/ a tau
- calon penerima fasilitas Platform Transisi Energi terkait lainnya.
(2) Manajer Platform melakukan penelitian atas permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk verifikasi pihak pemohon.
(3) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), permohonan dinyatakan layak untuk ditindaklanjuti, Manajer Platform melakukan asesmen atas permohonan penyediaan fasilitas Platform Transisi Energi yang diajukan oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Manajer Platform menyampaikan hasil asesmen
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan rekomendasi dari hasil asesmen tersebut kepada Komite Pengarah.
(5) Komite Pengarah melakukan penelaahan dan pembahasan
atas hasil asesmen dan rekomendasi yang disampaikan oleh Manajer Platform sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam rangka penelahaan dan pembahasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Komite Pengarah dapat mengundang Manajer Platform, PT PLN (Persero), dan/ atau pihak lain yang terkait.
