Pasal 24
BAB 6 — FASILITAS PLATFORM TRANSISI ENERGI
(1) Jenis fasilitas Platform Transisi Energi yang dapat
disediakan oleh Manajer Platform berupa:
- fasilitas pinjaman atau bentuk pembiayaan lainnya; dan/atau
- fasilitas melalui skema kerja sama pemerintah dengan Badan U saha.
(2) Penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dapat diberikan dukungan pemerintah berupa:
- pelaksanaan investasi pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang investasi pemerintah;
- penjaminan pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai jaminan pemerintah pusat atas pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman langsung dari lembaga keuangan internasional kepada BUMN; dan/atau
- dukungan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang fiskal.
(3) Imbal hasil untuk pemerintah atas dana dukungan yang
disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a maksimal sebesar imbal hasil Surat Utang Negara Seri Benchmark dengan tenor setara jangka waktu investasi atau yang terdekat pada tahun berkenaan.
(4) Penetapan imbal hasil sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang investasi pemerintah.
(5) Terhadap penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, dapat diberikan dukungan pemerintah dan/ a tau jaminan pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai kerja sama pemerintah dengan Badan U saha dalam penyediaan infrastruktur.
jdih.kemenkeu.go.id
