Pasal 13
BAB 3 — KOMITE PENGARAH
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas dan wewenang
Komite Pengarah, dibentuk:
- tim teknis; dan
- sekretariat Komite Pengarah.
(2) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri atas:
- ketua; dan
- anggota.
(3) Ketua tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a merupakan Staf Ahli Menteri yang melaksanakan tugas di bidang ekonomi makro dan keuangan in ternasional.
(4) Anggota tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b merupakan pejabat setingkat pimpinan tinggi pratama dari unsur keanggotaan Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
(5) Keanggotaan sekretariat Komite Pengarah sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) huruf b berasal dari unsur pegawai pada unit kerja terkait di lingkungan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(6) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
memiliki tugas menyelenggarakan dukungan aspek teknis dan substantif kepada Komite Pengarah.
(7) Sekretariat Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b memiliki tugas menyelenggarakan dukungan aspek operasional dan administratif kepada Komite Pengarah.
