PMK
PEMBERIAN DUKUNGAN FISKAL MELALUI KERANGKA PENDANAAN DAN
Pasal 14
BAB 3 — KOMITE PENGARAH
( 1) Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang dari Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 serta tim teknis dan sekretariat Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bersumber dari:
- APBN; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalokasian anggaran yang bersumber dari APBN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan mekanisme APBN.
