PMK
PEMBERIAN DUKUNGAN FISKAL MELALUI KERANGKA PENDANAAN DAN
Pasal 12
BAB 3 — KOMITE PENGARAH
( 1) Komite Pengarah memiliki tugas:
- menentukan proyek yang akan diajukan untuk memperoleh fasilitas Platform Transisi Energi, termasuk memutuskan prioritas pemanfaatan Platform Transisi Energi;
- mengusulkan rekomendasi skema fasilitas Platform Transisi Energi;
- mengevaluasi kebijakan dan pengelolaan Platform Transisi Energi serta memberikan arahan dari hasil evaluasi tersebut;
- mengoordinasikan penyelesaian permasalahan pengelolaan Platform Transisi Energi; dan
- mengembangkan kerja sama lintas kementerian terkait transisi energi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1), Komite Pengarah memiliki wewenang:
- memberikan arahan terkait pengelolaan Platform Transisi Energi untuk memastikan pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan tujuan dan prinsip pengelolaan Platform Transisi Energi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;
- memberikan masukan terkait opsi penyediaan dukungan fiskal melalui Platform Transisi Energi untuk memastikan pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memberikan arahan terkait pelaksanaan koordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam pengelolaan Platform Transisi Energi; dan
- memberikan pertimbangan, masukan, dan/ atau persetujuan yang diperlukan oleh Manajer Platform dalam rangka pengelolaan Platform Transisi Energi.
jdih.kemenkeu.go.id
