PMK
PEMBERIAN DUKUNGAN FISKAL MELALUI KERANGKA PENDANAAN DAN
Pasal 11
BAB 3 — KOMITE PENGARAH
(1) Struktur Komite Pengarah terdiri atas:
- ketua;
- wakil ketua merangkap anggota; dan
- anggota.
(2) Ketua Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan pimpinan tinggi madya di
lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan tugas di bidang kebijakan fiskal, termasuk kebijakan pendanaan dan pembiayaan transisi energi.
(3) Wakil Ketua Komite Pengarah merangkap anggota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan tugas di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko.
jdih.kemenkeu.go.id
(4) Anggota Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c merupakan pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi madya yang berasal dari unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
- kemen terian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi; dan
- kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
