Pasal 23
BAB 2 — MEKANISME PENILAIAN KESESUAIAN RANCANGAN
(1) Dalam hal bupati/wali kota menyampaikan KUA PPAS
kabupaten/kota yang telah disepakati bersama DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6), penilaian kesesuaian KUA PPAS dengan KEM PPKF tetap dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan
Pasal 17.
(2) Hasil penilaian terhadap kesesuaian KUA PPAS
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui surat yang ditandatangani oleh sekretaris daerah atas nama gubernur.
(3) Surat hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan setempat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) menyampaikan laporan hasil koordinasi
dengan gubernur kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung setelah melakukan koordinasi dengan gubernur sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
