Pasal 22
BAB 2 — MEKANISME PENILAIAN KESESUAIAN RANCANGAN
(1) Hasil penilaian terhadap kesesuaian rancangan KUA dan
rancangan PPAS kabupaten/kota dengan KEM PPKF dituangkan dalam surat yang ditandatangani oleh sekretaris daerah atas nama gubernur.
(2) Surat hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Surat hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan oleh sekretaris daerah kepada bupati/wali kota paling lama 2 (dua) minggu terhitung sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS diterima secara lengkap dan andal.
(4) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari libur nasional atau hari yang diliburkan, batas waktu penyampaian surat hasil penilaian paling lambat pada hari kerja pertama setelah libur nasional atau hari yang diliburkan.
(5) Surat hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada bupati/wali kota dengan tembusan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(6) Kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan setempat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) menyampaikan laporan hasil koordinasi
dengan gubernur kepada Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung setelah melakukan koordinasi dengan gubernur sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
