Pasal 24
BAB 2 — MEKANISME PENILAIAN KESESUAIAN RANCANGAN
(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22, bupati/wali kota dan DPRD melakukan penyempurnaan rancangan KUA dan rancangan PPAS yang sedang dibahas bersama antara bupati/wali dan DPRD untuk mendapat kesepakatan bersama paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
(2) Dalam hal rancangan KUA dan rancangan PPAS telah
mendapatkan kesepakatan bersama antara bupati/wali dan DPRD sebelum hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disampaikan, hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 menjadi dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
(3) Surat hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (2) menjadi dasar penyusunan rencana kerja
dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
