PMK
Penerimaan Bukan 2004 23 Negara huruf 114 Perubahan mengacu
Pasal 9
BAB 2 — PEJABATPERBENDAHARAAN
Tugas kebendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi menerima, menyimpan, menatausahakan, membayar/menyetor, dan melaporkan uang yang berada dalam pengelolaannya.
