PMK
Penerimaan Bukan 2004 23 Negara huruf 114 Perubahan mengacu
Pasal 8
BAB 2 — PEJABATPERBENDAHARAAN
(1) PPSPM memiliki wewenang untuk melakukan pengujian
tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara.
(2) PPSPM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
- menguji kebenaran SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP beserta dokumen pendukung;
- menolak dan mengembalikan SPP, apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
- membebankan tagihan pada akun yang telah disediakan;
- menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih;
- melakukan pemantauan atas ketersediaan pagu anggaran, realisasi belanja, dan penggunaan UP/Tambahan Uang Persediaan (TUP);
- memperhitungkan kewajiban penerima hak tagihan apabila penerima hak tagihan masih memiliki kewajiban kepada negara;
- menerbitkan dan menyampaikan SPM atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM ke KPPN;
- menyampaikan laporan atas pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA BUN secara periodik; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran.
(3) PPSPM bertanggung jawab terhadap:
- kebenaran administrasi, kelengkapan administrasi, dan keabsahan administrasi dokumen hak tagih yang menjadi dasar penerbitan 8PM;
- kebenaran dan keabsahan atas 8PM;
- akibat yang timbul dari pengujian SPP dan/atau penerbitan 8PM; dan
- ketepatan waktu penerbitan SPM dan penyampaian SPM kepada KPPN.
