PMK
Penerimaan Bukan 2004 23 Negara huruf 114 Perubahan mengacu
Pasal 7
BAB 2 — PEJABATPERBENDAHARAAN
(1) PPK memiliki wewenang untuk melakukan tindakan yang
mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
(2) PPK memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
- menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
- menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa pemerintah;
- membuat, menandatangani, dan melaksanakan perjanjian dengan penyedia barang/jasa pemerintah;
- melaksanakan kegiatan swakelola;
- memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian yang dilakukannya;
jdih.kemenkeu.go.id
- mengendalikan pelaksanaan perikatan;
- menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
- membuat dan menandatangani SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP;
- melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPABUN; J. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA BUN dengan berita acara penyerahan;
- menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; I. menerbitkan dan menyampaikan SPP ke PPSPM;
- menyampaikan rencana penarikan dana kepada KPPN; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
(3) PPK bertanggung jawab terhadap:
- kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti mengenai hak tagih kepada negara;
- kebenaran data supplier dan data kontrak;
- kesesuaian barang/jasa yang diterima dengan spesifikasi teknis dan volume yang telah ditetapkan; dan
- penyelesaian pengujian tagihan dan penerbitan SPP sesuai dengan norma waktu yang ditentukan.
(4) Untuk mendukung kelancaran pembuatan komitmen,
pengujian tagihan, dan penerbitan permintaan pembayaran, PPK harus:
- melaporkan kepada KPA BUN atas perjanjian/perikatan yang dilakukannya; dan
- menyampaikan data supplier dan data kontrak atas perjanjian/perikatan kepada KPPN dalam hal pembayaran dilakukan melalui mekanisme SPM-LS.
(5) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf g dilakukan dengan menguji kebenaran materiil dan keabsahan surat-surat bukti mengenai hak tagih kepada negara.
(6) Tugas dan wewenang lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf n meliputi:
- menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
- memastikan telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara;
- mengajukan permintaan pembayaran atas tagihan berdasarkan prestasi kegiatan;
- memastikan ketepatan jangka waktu penyelesaian tagihan kepada negara; dan
- menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia.
