PMK
Penerimaan Bukan 2004 23 Negara huruf 114 Perubahan mengacu
Pasal 6
BAB 2 — PEJABATPERBENDAHARAAN
(1) KPA BUN pada Satker PPP BUN bertanggung jawab secara
formal dan materiil kepada PA BUN atas pelaksanaan kegiatan yang berada dalam penguasaannya.
(2) Tanggung jawab formal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tanggungjawab atas pelaksanaan tugas dan
wewenang KPA BUN pada Satker PPP BUN.
(3) KPA BUN pada Satker PPP BUN memiliki tugas dan
wewenang sebagai berikut:
- menyusun DIPA BUN;
- menetapkan PPK dan PPSPM;
- menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
- menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana;
- memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan
- menyusun laporan keuangan dan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
