PMK
Penerimaan Bukan 2004 23 Negara huruf 114 Perubahan mengacu
Pasal 5
BAB 2 — PEJABATPERBENDAHARAAN
(1) KPA BUN pada Satker PPP BUN menetapkan:
- 1 (satu) atau lebih PPK; dan
- 1 (satu) PPSPM.
(2) Untuk melaksanakan tugas kebendaharaan, Kepala Satker
PPP BUN dapat mengangkat:
- 1 (satu) Bendahara Pengeluaran; dan
- 1 (satu) atau lebih BPP.
